 |
| | Sebagai upaya melaksanakan amanat regulasi Undang-Undang SISDIKNAS dan UUD 45 Pasal 31, MIKOM FISIP UMJ Jakarta mengadakan Program Pascasarjana / S2 ini dengan fleksibilitas pilihan waktu perkuliahan, sehingga tidak mengganggu jadwal kerja (bagi mereka yang telah kerja) dan juga melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Salah satunya mengadakan peluang kepada seluruh lulusan Sarjana (S-1) atau setingkat dari seluruh bidang keahlian baik yg mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan pendapatan / finansial, untuk meneruskan pendidikan tinggi (atau pindah program studi/jurusan) ke jenjang S-2 / Pascasarjana pada program studi/jurusan serta konsentrasi/kekhususan yg diminati, secara pantas dan berkualitas sesuai dengan keunggulan MIKOM FISIP UMJ Jakarta.
Berdasarkan UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Kemudian pd Penjelasan Undang-Undang terkait tercantum : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Demikian juga sesuai perintah Konstitusi 45 NKRI Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta berdasarkan Undang-Undang SISDIKNAS (UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Tetapi dewasa ini sebagian warga negara ada sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (apalagi wirausahawan / pegawai). Juga terdapat sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan pendapatan / finansial.
Biaya kuliahnya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dengan pertimbangan masak-masak dan komitmen sehingga terjangkau masyarakat, dikarenakan selain diberikan subsidi silang, demikian juga diterapkan bantuan fasilitas untuk meringankan beban dana/biaya pendidikan tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur bulanan sebagaimana kekuatan finansial / keuangan mahasiswa/i. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
Penerimaan Mahasiswa Baru diadakan SETIAP SEMESTER Akreditasi B Dekan : Dr. Evi Satispi, M.Si.Berdiri Sejak 1963 ✔ 63 th
Pendaftaran Calon Mahasiswa BaruProgram Magister Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta Semester Ganjil Tahun 2026/2027 Untuk seluruh lulusan S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu meneruskan pendidikan tinggi ke Program Magister Ilmu Komunikasi (MIKOM, S2) Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : andaikan kapasitas telah memenuhi maka penerimaan calon mhs baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan calon mhs baru semester berikutnya langsung dibuka.
 | Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru = Rp 100.000,- |  | Penerimaan Mhs Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 |  | Pendaftaran bisa melalui Internet atau melalui Pendaftaran online, Website, SMS dan Whatsapp atau bisa melalui surat, Telp., POS, Faksmile, atau bisa dilaksanakan langsung di Kampus MIKOM FISIP UMJ Jakarta (Sekretariat S2 atau Pascasarjana) atau diwakilkan. |
|
|
|
| | MIKOM FISIP UMJ Jakarta - Magister Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta
✔ Kampus FISIP - UMJ : Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat, Jakarta Selatan 15419 Silahkan klik untuk memperbesar peta.
 |
| | Selama ini mhs yang telah memiliki pekerjaan, secara berkesinambungan dapat menaikkan karir dan penghasilannya selama pendidikan. Mereka mendapatkan penyempurnaan karir serta penyempurnaan penghasilan dari sesama mhsnya.
Tetapi dewasa ini mhs yg belum kerja, akan memperoleh kerja dari rekan-rekan mahasiswa/inya demikian pula lulusannya, terutama rekan-rekan mahasiswa/i yg telah bekerja (sebagai karyawan, pemilik bengkel, PNS, pengusaha, industrialis, dsb).
Para mahasiswa/i ini secara berkesinambungan kompak dan saling membantu menyelesaikan kerumitan masing2. Baik kerumitan di dlm hal karir, akademik, uang / finansial, demikian pula persoalan lainnya. Demikian juga dgn lulusannya, memiliki ikatan yang kuat untuk saling membantu sesama lulusan MIKOM FISIP UMJ Jakarta. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
|
| | Mahasiswa/i yang memiliki pekerjaan dengan sistem perpindahan waktu (shift), tetap bisa mengikuti pendidikan tinggi dengan baik. Dikarenakan sistem pendidikan tingginya dilaksanakan dengan kompetensi tinggi serta berkualitas tinggi dgn mengintegrasikan Non Regular Lecture Program Jakarta Selatan (Hybrid / Blended) dan Program Perkuliahan Reguler, sehingga mahasiswa/i yg kerja dengan sistem perpindahan waktu (shift) dapat mengikuti pendidikan tinggi di program lainnya dengan prosedur tertentu.
Terbaik serta terpercaya dlm hal pelaksanaan Program Pascasarjana, semenjak telah mempunyai persyaratan-persyaratan penting pelaksanaannya, adalah :
- Pelaksanaannya telah sesuai dengan norma serta kode etik akademik.
- Pelaksanaannya berdasarkan kebutuhan dunia kerja (jadwal pelajaran, sistem pendidikan, dsb).
Lulusannya juga dapat berkomunikasi dengan para pakar pada keilmuan yang tdk sama serta menerapkan bantuan mereka; dapat menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; dapat memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri sebagaimana bidang keahliannya, dapat mengikuti perkembangan baru pada bidang keahliannya, dan mengadakan penelitian.
Mhs yang tidak lulus suatu mata pelajaran (mata kuliah), dapat mengulang mata pelajaran (mata kuliah) terkait di periode atau tahun berikutnya (kapan saja) tanpa dikenakan biaya tambahan. . . . . ➡ tampilkan semua |
| | |
| |
| Layanan Informasi 17 Jam HP/SMS : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026, 0811-1990-9030 No. WhatsApp : 0811 1990 9028 | |