 |
| | Dalam rangka mengerjakan amanat Konstitusi 1945 NKRI Pasal 31 serta regulasi Undang-Undang SISDIKNAS, UNKRIS Jakarta menyelenggarakan Non Regular Lecture Program Jakarta Selatan (Hybrid / Blended) ini, sekaligus memenuhi KOMITMEN SOSIAL. Yaitu mengadakan kesempatan kepada seluruh lulusan SMA/SMK, D3/Politeknik, D1, D2, S-1 (Sarjana) atau setingkat, dsb-nya, baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki finansial/penghasilan terbatas, untuk melanjutkan pendidikan tinggi (atau pindah jurusan) ke jenjang S-1 / Sarjana atau S-2 (Pascasarjana/Magister) pd jurusan yang diminati, secara layak dan berbobot / kualitas sesuai keunggulan UNKRIS Jakarta.
Berdasarkan UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta berdasarkan Undang-Undang SISDIKNAS (UU RI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Padahal sebagian warga negara terdapat sebagian masyarakat yang waktu luangnya terbatas (khususnya orang yang bekerja). Demikian juga ada sebagian warga negara Indonesia yang memiliki finansial/penghasilan terbatas.
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan konten Konstitusi 1945 NKRI pasal 31 ayat (3).
Juga pada UU No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Selanjutnya di Penjelasan Undang-Undang terkait diterangkan : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Biaya pendidikannya (silakan klik) dibuat agar terjangkau masyarakat, disebabkan selain diringankan dgn subsidi silang, juga pemberian bantuan fasilitas cicilan biaya pendidikan tanpa adanya bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur per bulan sesuai kesanggupan penghasilan / finansial mahasiswa. . . . . ➡ lihat semuanya |
(tunjukkan di Google)Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dilaksanakan SETIAP SEMESTER Universitas Krisnadwipayana Jakarta♕ AKREDITASI B ♕ Rektor : Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Drs. Ali Johardi, SH, MHBerdiri Sejak 1952
Pendaftaran Mahasiswa Baru S1 & S2Non Regular Lecture Program Jakarta Selatan (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 1. Dilaksanakan untuk lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb melanjutkan pendidikan tinggi ke S-1 (Sarjana) atau pindah program studi. 2. Untuk lulusan S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu meningkatkan pendidikannya ke Program S2/Magister (MM, MH, MT, MIA). Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : bila kapasitas telah memenuhi maka penerimaan calon mhs baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan calon mhs baru semester depannya langsung dibuka.
| ♤ | Biaya Pendaftaran Mhs Baru = Rp 100.000,- | | ♤ | Biaya Pendaftaran Mhs Baru (S2) = Rp 300.000,- | | ♤ | Penerimaan Mhs Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ♤ | Pendaftaran Mahasiswa Baru bisa via Internet atau via Pendaftaran Mahasiswa Baru online, Website, SMS dan Whatsapp atau bisa via POS, Telp., surat, Faks., atau bisa dilaksanakan langsung di Kampus UNKRIS Jakarta (Sekretariat P2K) atau diwakilkan. |
|
Jurusan
|
|
| | | | UNKRIS Jakarta - Universitas Krisnadwipayana Jakarta
❐ Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077 Silakan klik di bawah ini untuk memperbesar peta.
 |
| | Para mahasiswa ini senantiasa bekerja sama dan saling membantu menuntaskan kesulitan masing2. Baik kesulitan di dalam hal pekerjaan, akademik, penghasilan / finansial, dan juga masalah lainnya. Juga dgn lulusannya, memiliki ikatan yang kuat untuk saling membantu sesama lulusan UNKRIS Jakarta.
Pilihan Terbaik (Solusi Cerdas)
Jadi, bagi masyarakat yang telah berkarier dan relatif kesukaran dalam mempertinggi karir serta meninggikan penghasilan. Maka mengikuti P2K / Program Perkuliahan Karyawan di UNKRIS Jakarta merupakan pilihan mantap / penting untuk mempertinggi diri. Yaitu meninggikan pendidikan formalnya sekaligus mempertinggi pengalaman, karir, serta penghasilan.
Bagi masyarakat yang belum berkarier serta relatif kesukaran dalam mendapat karir. Maka mengikuti P2K / Program Perkuliahan Karyawan di UNKRIS Jakarta ini merupakan pilihan mantap / penting untuk mendapatkan pekerjaan. Yaitu meninggikan pengalaman melalui mereka (rekan-rekan mahasiswanya) yang telah bekerja, dan akhirnya mendapat pekerjaan dari temannya dan juga dari dirinya sendiri. Sekaligus mempertinggi pendidikan formalnya. . . . . ➡ lihat semua |
|
| | Kurikulum serta proses belajar-mengajarnya dibentuk mempergunakan Sistem Kredit Semester (SKS) yang diselenggarakan secara terampil serta profesional serta sangat layak bagi mereka yang telah berkarier (karyawan / pegawai, profesional, pengusaha, dsb-nya), sehingga mahasiswa yang sibuk berkarir tetap dapat menyelesaikan pendidikan sesuai masa studinya.
Paling dipercaya dalam hal penyelenggaraan Non Regular Lecture Program Jakarta Selatan (Hybrid / Blended), sebab telah mematuhi ketentuan / persyaratan pokok penyelenggaraan program tsb, ialah :
- Penyelenggaraannya sesuai dgn norma serta kode etik akademik.
- Kurikulum, waktu perkuliahan, jadwal pelajaran, dosen, sistem pendidikan, dsb-nya, sesuai dgn seluruh yang dibutuhkan oleh dunia kerja
Kompetensi dasar lulusan untuk program Non Regular Lecture Program Jakarta Selatan (Hybrid / Blended) di Universitas Krisnadwipayana Jakarta mempunyai bobot / kualitas dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis dan juga akhlak; mampu beradaptasi terhadap perubahan-perubahan; sadar akan pengetahuan yang senantiasa maju serta berkembang; mampu meneliti serta memperoleh informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat senantiasa belajar; dalam menangani problematik, mampu memutuskan menjabarkan serta penuntasan struktur serta inti dari masalah dan menetapkan prioritas tahapan dalam menuntaskannya.
Bagi mahasiswa yang di dalam bekerjanya dituntut tugas kerja lembur, tugas shift dan juga kerja ke luar kota dsb-nya. Dengan prosedur tertentu mahasiswa terkait diberi izin tidak hadir di pelajaran/kuliah dalam beberapa pertemuan. . . . . ➡ lihat semua |
| | |
| |
| Layanan Informasi 17 Jam Telp/Faks : (021) 8762002, 8762003 HP/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026 No. WhatsApp : 0811 1990 9028 | |